Menteri KKP Ajak Penyelenggara SKKL Manfaatkan Ruang Laut Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

  • Oleh : Fahmi

Senin, 08/Nov/2021 14:15 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat memberi sambutan secara daring pada Musyawarah Nasional IV Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), Senin (8/11/2021). Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat memberi sambutan secara daring pada Musyawarah Nasional IV Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), Senin (8/11/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyeleggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan oleh Pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Dia menekankan, pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

"Penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut. Oleh sebabnya, saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," ujar Menteri Trenggono saat memberi sambutan secara daring pada Musyawarah Nasional IV Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), Senin (8/11/2021). 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Penataan perlu dilakukan diantaranya untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut, serta menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai dengan Program Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  

Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Melalui hasil kerja Timnas, ditetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station berada di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang. 

Menteri Trenggono menambahkan, Pemerintah juga berusaha membangun iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

"Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Askalsi tentunya juga sangat penting untuk menata dan mengelola kabel dan pipa bawah laut lebih baik," ungkap Menteri Trenggono. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto memaparkan saat ini masih ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor berdasarkan hasil identifikasi tim Pushidrosal. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis. 

"Kita tunggu sampai masa berlakunya habis. Kemudian kalau ada perpanjangan, pada saat kita memberikan perizinan perpanjangan, kita masukkan kabelnya ke koridor," ungkap Suharyanto sebagai narasumber dalam Munas IV Askalsi. 

Mengenai proses bisnis penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh pemohon (operator). Mulai dari pra pendaftaran, pendaftaran, penilaian, penerbitan izin, dan pelaksanaan penggelaran kabel bawah laut. 

Dalam mengajukan penggelaran kabel pipa bawah laut, yang harus dipenuhi pemohon diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin membangun instalasi di perairan, perizinan lingkungan, hingga security clearance dan security officer. 

Sementara itu, Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim menegaskan komitmen pihaknya dalam mematuhi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Lukman menyakini aturan yang ada akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.  

"Kami Askalsi sudah jalankan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang koridor laut. Dan tentunya hal itu akan memberikan manfaat yang besar bagi kita, bagi Indonesia. Dengan pengaturan yang tertib, maka resources sumber daya laut akan semakin optimal untuk digunakan oleh seluruh pihak," papar Lukman. 

Askalsi sendiri beranggotakan 12 perusahaan operator kabel telekomunikasi bawah laut. Panjang kabel yang menjadi bagian dari asosiasi ini mencapai 50 ribu kilometer. 

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun bertambah dengan signifikan. Namun bukan berarti jumlah kabel laut tersebut sudah cukup karena bangsa kita ini adalah negara maritim yang masa depannya sangat tergantung dengan hadirnya kabel laut untuk memastikan tidak terjadi digital divide," pungkasnya.(fhm)