Tommy Soeharto Resmikan Rest Area Khusus Truk di Tol Jakarta-Cikampek Miliknya Hari Ini

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 10/Nov/2021 06:21 WIB
Tommy Soeharto. (Foto:Ist) Tommy Soeharto. (Foto:Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kawasan Industri Mandala Pratama Permai Karawang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kini memiliki rest area modern khusus untuk truk. 

Peresmian rest area ini akan dihadiri Tommy secara langsung pada hari ini, Rabu (10/11/2021). 

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Acara peresmian dijadwalkan berlangsung sepanjang pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB. 

Dalam keterangan agenda peresmian yang diterima, Selasa (9/11/2021), Media Relation Mandala Pratama Permai Thowaf Zuharon mengungkapkan, rest area tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT Bintang Baru Raya (BBR) Logistik dengan PT Mandala Pratama Permai. 

Baca Juga:
Posko Terpadu Angkutan Lebaran Resmi Ditutup, Ada 242 Juta Pergerakan

Rest area yang berlokasi di kawasan industri milik Tommy tersebut, merupakan rest area modern dengan sistem digital 4.0 untuk truk yang pertama di Indonesia. Rest area ini tepatnya berada di tepian Jalan Tol Cikampek. 

Selain Tommy sebagai pemilik kawasan industri tersebut, acara peresmian juga akan dihadiri Pemilik BBR Logistik Tata Djuarsa. 

Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran, 79.000 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

Tak hanya itu, dihadiri pula oleh berbagai pengusaha logistik nasional maupun internasional, salah satunya adalah Sumadi Kusuma, pemilik PT Global Putra International (GPI Grup). 

BLBI 

Dalam kaitannya dengan Tommy, sejumlah aset tanah di kawasan industri milik Tommy telah disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat (5/11/2021) lalu. Aset yang disita berupa tanah dengan total luas 124 hektar bernilai sekitar Rp 600 miliar. 

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank. 

Menurut catatan Satgas BLBI, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal utang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen. 

Adapun 4 bidang tanah Tommy yang disita Satgas BLBI, terdiri dari tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. 

Lalu tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. 

Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. 

Serta tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.(fh/sumber:kompas)