Siap-siap! Mulai Senin Depan Operasi Zebra 2021, Ini Target Operasinya

  • Oleh : Bondan

Rabu, 10/Nov/2021 17:16 WIB
Ilustrasi, penyekatan kendaraan bermotor selama PPKM. Foto: BeritaTrans.com. Ilustrasi, penyekatan kendaraan bermotor selama PPKM. Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2021, yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

Operasi Zebra 2021 akan dimulai pada 15 sampai 28 November 2021, serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

"Untuk Operasi Zebra 2021 di wilayah Bekasi Timur dilaksanakan di perempatan lampu merah yang tepatnya di Jalan HM Joyomartono, Bekasi Timur," kata Kanitlantas Bekasi Timur, Iptu M Sahari melalui pesan singkat kepada BeritaTrans.com, Rabu (10/11/2021).

Dalam operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Mulai dari melawan arus, tak memakai helm, strobo rotator tak sesuai penggunaan, pelanggaran stopline atau marka jalan.

Lalu balap liar, melanggar batas kecepatan, tak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara serta over dimensi dan over load bagi truk.

Baca Juga:
Evaluasi Arus Mudik, Pemerintah Kini Bersiap Lancarkan Arus Balik

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Sementara pada pasal 106 ayat (5) huruf b, mengatur tentang kepemilikan SIM pengemudi yang berkendara di jalan raya.

Bagi pengemudi yang tak bisa menunjukan atau tertinggal maka dikenakan sanksi yang tertuang dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 288 ayat 2:

- Pelanggar tak bisa menunjukan SIM dikenai sanksi pidanan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berbeda lagi dengan pengendara yang tak memiliki SIM, ternyata sanksi dendanya lebih tinggi, mencapai jutaan rupiah seperti yang ada di pasal 281 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

- Pelanggar tak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (Dan)