PPKM Turun Level, TransJakarta Buka Lagi 4 Rute yang Sempat Ditutup

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Nov/2021 08:32 WIB
Foto:Instagram @Transjakarta Foto:Instagram @Transjakarta

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan beberapa rute mulai Rabu (10/11/21) ini. Dibukanya kembali rute-rute ini, sebab wilayah DKI Jakarta sudah masuk dalam PPKM level 1. 

"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 (satu) di DKI Jakarta, Transjakarta turut menyesuaikan layanannya dengan mengoperasikan kembali beberapa rute yang sebelumnya sempat dilakukan penyesuaian guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 di sektor transportasi publik," tulis Transjakarta di unggahan resmi pt_transjakarta di akun Instagram mereka pada Selasa (9/11/21) kemarin. 

Baca Juga:
BPTJ Sebut Transjakarta Siap Jadi Operator JR Connexion dan Transjabodetabek

Adapun rute-rute yang akan kembali beroperasi mulai Rabu (10/11/21), adalah: 

1. Poris Plawad - Bundaran Senayan (T11)
2. Universitas Indonesia - Lebak Bulus (D21)
3. BSD - Jelambar (S11)
4. Kaliadem - Kota (12A) 

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

Pihak Transjakarta menyebutkan rute-rute baru ini akan beroperasi dengan jam operasional pukul 05.00 hingga 10.00 WIB dan 15.00 hingga 21.00 WIB hanya di hari kerja. Sedangkan untuk rute Kaliadem - Kota (12A) punya jam operasional sendiri, yaitu setiap hari pada pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. 

"Informasi layanan rute yang beroperasi selengkapnya dan informasi terkini lainnya dapat dilihat pada aplikasi Tije," tulis Transjakarta. 

Baca Juga:
Menjajal Transjakarta dengan Mau ke Mana Saja dengan Tarif Flat

Sejak masuknya wilayah DKI Jakarta ke PPKM Level 1, Transjakarta juga memperpanjang jam operasionalnya menjadi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan kapasitas angkut 100%. 

Ketentuan mengenai diperpanjangnya waktu operasional sarana transportasi dan juga kapasitas angkut di masa PPKM Level 1 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Namun dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, aturan tentang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan layananan Transjakarta tak berubah. 

"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Transjakarta.(fhm/sumber:detik)