Presiden Jokowi Batal Meresmikan Pameran Otomotif GIIAS 2021

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 11/Nov/2021 08:45 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com)  - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan batal meresmikan pameran otomotif tahunan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Kamis, 11 November 2021.

Sebagai gantinya, upacara pembukaan akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, yang didampingi oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Batal Meresmikan Pameran Otomotif GIIAS 2022

"Acara tersebut akan dilaksanakan pada 11 November 2021 pukul 10.00 - 11.00 WIB di Nusantara Hall, ICE BSD, Kab Tangerang," tulis keterangan resmi Seven Event selaku penyelenggara yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Pameran GIIAS 2021 dipastikan berlangsung kembali

Baca Juga:
Presiden Jokowi Bangga MotoGP Mandalika Sukses

Kabar ini pun dikonfirmasi oleh salah satu exhibitor peserta pameran saat berbincang bersama tim redaksi. Tapi belum terdapat informasi lebih lanjut apakah sambutan Jokowi via virtual disematkan atau tidak.

Sebelumnya, Jokowi dijadwalkan untuk membuka dan meresmikan pameran GIIAS 2021 secara langsung di Indonesia Convention Center, BSD City, Tangerang.

Baca Juga:
Ford Siap `Comeback` di Indonesia Awal 2022, Ini Bocoran Produk Barunya

Pasalnya, gelaran tahunan tersebut akan menjadi barometer untuk helatan serupa yang mengundang masyarakat secara langsung setelah Tanah Air terdampak pandemi Covid-19 setahun belakangan.

"GIIAS 2021 jadi pameran satu-satunya yang mendapat dukungan untuk bisa diselenggarakan offline dengan protokol kesehatan ketat. Kami juga sudah meminta Presiden Jokowi untuk mendukung dan membuka pameran," ucap Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi beberapa waktu lalu.

Suasana GIIAS 2019

 

Penyelenggara pun menyebarkan undangan resmi ke tim redaksi menjelang acara berserta persyaratan masuk ke area pameran. Namun beberapa saat kemudian, undangan tersebut direvisi berserta pengisi seremoninya.

Kendati demikian, protokol kesehatan tetap jadi syarat mutlak di antaranya sudah menjalani vaksin Covid-19 sebanyak dua kali dosis, berusia minimal 12 tahun, dan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.   (ny/Sumber: Kompas.com)