KKP Gandeng Polri Perkuat Pengawasan dan Jaga Kekayaan Sumber Daya Ikan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Nov/2021 20:13 WIB
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menegaskan akan terus memperketat pintu keluar/masuk sumber daya perikanan di Indonesia. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menegaskan akan terus memperketat pintu keluar/masuk sumber daya perikanan di Indonesia.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menegaskan akan terus memperketat pintu keluar/masuk sumber daya perikanan di Indonesia.

Hal ini untuk mencegah adanya penyelundupan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL) sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

"Kita terus bergerak dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan BBL," terang Rina saat menghadiri rapat analisis dan evaluasi Satgas BBL dengan Polri, Rabu (10/11/2021). 

Sepanjang 17 Juni sampai 9 November, sebanyak 1.332.310 BBL berhasil diselamatkan dari penyelundupan. Jumlah tersebut terdiri dari 90,5% jenis pasir dan 9,5% jenis mutiara. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

"Selama periode tersebut, total ada 21 kasus penyelundupan BBL," urai Rina. 

Rina mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran BKIPM, saat ini masih terdapat titik  rawan penyelundupan BBL seperti di Sungai Musi Sumatera Selatan dan Kalimantan Utara. Karenanya, dia mengajak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi bersama, serta mitigasi risiko melalui peningkatan kerja sama dan sinergitas dengan seluruh instansi terkait dalam rangka pencegahan penyelundupan sumber daya ikan. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

"Sosialisasi/diseminasi informasi terkait peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan instansi terkait perlu ditingkatkan," sambungnya. 

Senada, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengingatkan bahwa benih lobster sebagai plasma nutfah harus dijaga agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri. Menurutnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara salah satunya adalah Vietnam. Karenanya, ekspor benih lobster harus dihentikan lantaran Indonesia menjadi satu-satunya negara yang beberapa waktu lalu masih mengizinkan ekspor plasma nutfah. 

"Di negara lain, plasma nutfah biasanya dilindungi secara ketat oleh negara. Untuk melanggengkan upaya tersebut, KKP akan mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala penyelundupan benih ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum," terang Antam. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan KKP dibawah kepemimpinannya akan terus melarang ekspor BBL. Menurutnya, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. 

Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah Provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Melalui kebijakan ini, dia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.(fhm)