Ducati Buka Suara soal Marah ke RI karena Unitnya Dibuka Panitia Mandalika

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 13/Nov/2021 05:47 WIB
Ducati superleggera V4-4 Ducati superleggera V4-4

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ducati mengklarifikasi pemberitaan media asing soal marah ke Indonesia. Ini terkait viralnya video kargo motor mereka yang dibuka secara illegal oleh panitia ajang balap motor di World Super Bike (WSBK) Mandalika. 

Dalam postingan di akun Twitter Ducati Corse, perusahaan itu membantah memberikan pernyataan apapun soal itu. Apa yang disampaikan media disebut bertentangan. 

Baca Juga:
JDM Time Attack Segera Dihelat di Sirkuit Mandalika, Kendaraan Peserta Diangkut Car Carrier

"Untuk semua fans Indonesia. Kami tak sabar berada di sana dalam beberapa hari untuk tur @WorldSBK," tulis akun itu. 

"Bertentangan dengan apa yang diberitakan beberapa media, Paolo Ciabatti dan Ducati Corse tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait kejadian di Sirkuit Jalan Internasional Mandalika," bunyi pernyataan yang dimuat akun itu lagi. 

Baca Juga:
Time Attack Mobil Sports JDM Terbesar Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika 28 April

Sebelumnya, media balap motor asal Swiss, Speedweek, menulis Direktur Olahraga Ducati Paolo Ciabatti marah atas unboxing yang dilakukan panitia. Ia mengatakan hal itu tak seharusnya terjadi dan merupakan kemunduran besar dalam perkembangan olahraga itu. 

"Seperti kita ketahui bersama, di dunia motorsport kejadian seperti ini pernah terjadi di negara-negara berkembang, 40 tahun lalu," ujarnya dengan kekecewaan dikutip Kamis, (11/11/2021). 

Baca Juga:
Menjelajah Taman Safari Indonesia Dengan Ducati Multistrada V4 S dan Desert X.

Sebelumnya, pihak Direktur Eksekutif Super Bike (SBK) Gregorio Lavilla menyebut bahwa kejadian ini merupakan hal yang tidak bisa ia kendalikan. Tindakan keras pun sudah dijatuhkan pihaknya kepada panitia yang melakukan pembongkaran itu. 

"Kami sangat menyesal, kejadian ini di luar kendali kami.Karyawan itu sudah dipecat," pungkasnya. 

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan bahwa barang yang diimpor memang akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas bea dan cukai. Ini sesuai prosedur kepabeanan. 

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang. Askolani menegaskan bahwa pemeriksaan yang dimaksud memiliki standar pemeriksaan barang impor. 

Terkait dugaan pembongkaran yang dilakukan secara ilegal, Askolani menegaskan bahwa pembukaan barang dilakukan oleh perwakilan panitia yaitu pengurus barang impor (PPJK). 

"Setelah selesai pemeriksaan fisik, tanggung jawab untuk menutup kembali dan pengamanannya dilakukan oleh panitia dan penyelenggara," tegasnya.(fh/sumber:cnbc)