Resmi! Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Sampai Kapan?

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 13/Nov/2021 06:05 WIB
Kendaraan antre melakukan uji emisi.(foto:Istimewa) Kendaraan antre melakukan uji emisi.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penerapan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya yang tidak lolos uji emisi resmi ditunda di wilayah DKI Jakarta. 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Baca Juga:
Tarif Tol Trans Sumatra Lampung-Aceh saat Mudik Lebaran 2024

"Rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021). 

Disampaikan Sambodo, ada beberapa alasan di balik keputusan penundaan sanksi tilang tersebut. Salah satunya yakni bengkel atau tempat uji emisi di Jakarta belum memadai. 

Baca Juga:
Lokasi Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listik di Rest Area Tol saat Lebaran

Sambodo menerangkan setidaknya diperlukan 500 bengkel untuk kendaraan mobil dan 1.400 bengkel untuk sepeda motor agar bisa mengakomodir jumlah kendaraan di Jakarta. 

Diketahui, uji emisi ini diwajibkan untuk kendaraan yang telah berusia di atas tiga tahun. 

Baca Juga:
Jasa Marga Siapkan Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Jalan Tol untuk Pemudik, Ini Dia 25 Tempatnya!

"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda," ucap Sambodo. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sempat mengatakan bahwa sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November. 

Diketahui, dasar hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286. 

Sementara itu, kewajiban lulus uji emisi ulang bagi mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.(fh/sumber:cnn)