Pemerintah Umumkan Status PPKM di Jawa-Bali Malam Ini, Masihkah Diperpanjang?

  • Oleh : Fahmi

Senin, 15/Nov/2021 18:49 WIB
Pemeriksaan dokumen perjalanan pada masa PPKM Darurat. Pemeriksaan dokumen perjalanan pada masa PPKM Darurat.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada Senin malam. 

"Nanti saya ngomong deh, malah ngomong yang lain tadi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin. 

Baca Juga:
Usai Bikin Sekber, Koalisi Gerindra-PKB Lanjut Bentuk Tim Ahli Kaji Sistem Pemerintahan

"Nanti malam konpers (konferensi pers), nanti ya biar enggak salah," katanya seusai menghadiri rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan PPKM berlevel untuk mengendalikan penularan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan pada 2 November 2021 berakhir pada Senin (15/11).  

Baca Juga:
Pemkot Bekasi Cabut Masa PPKM di Pasar Baru, Plt Wali Kota: Tingkat Penyebaran Semakin Kecil dan Sarana Prasarana Kesehatan Semakin Baik

Sedangkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali akan berakhir pada 22 November 2021. 

"PPKM khusus di luar Jawa-Bali tetap berlaku sampai minggu depan, statusnya tetap, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM: Pencabutan Ini Sudah Dikaji Lebih dari 10 Bulan

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah masih membahas strategi untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru, saat mobilitas warga meningkat. 

"Mengenai liburan Natal dan Tahun Baru, Bapak Presiden minta untuk didalami lagi dalam satu minggu ke depan," katanya. 

Dalam dua pekan terakhir, status PPKM di sejumlah kabupaten kota di wilayah Jawa dan Bali sudah diturunkan ke level 1. 

Pemerintah sudah melonggarkan pembatasan kegiatan di sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum yang lain.(fh/sumber:antara)