Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 16/Nov/2021 20:48 WIB
Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat alias Romo Tirun. Foto: tempo.co. Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat alias Romo Tirun. Foto: tempo.co.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ada satu cerita menarik soal Raja Keraton Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, atau ayahanda dari Gubernur DIY saat ini, Sultan Hamengku Buwono X. Raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta pada 1940-1988 itu ternyata tercatat sebagai pegawai negeri sipil pertama republik yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.

Hal itu tertuang dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang diterbitkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta 1-11-1974 yang ditandatangani Kepala BAKN saat itu, A.E. Manihuruk.

Baca Juga:
Tok, Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023: 8 Hari

Dalam kartu PNS itu, disebutkan bahwa HB IX sudah menjadi pegawai mulai tahun 1940, di tahun yang sama saat ia dinobatkan menjadi Raja Keraton Yogyakarta dan lima tahun sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat alias Romo Tirun mengungkapkan ada proses yang membuat HB IX bisa menyandang sebagai PNS pertama sekaligus tertua di republik ini meski saat itu Indonesia belum merdeka. "Nomor NIP itu diberikan pemerintah pusat karena sikap beliau saat jumenengan (bertahta) di tahun 1940," ujar Romo Tirun kepada Tempo di sela syawalan Trah Hamengku Buwono di Dalem Benawan Rotowijayan Yogyakarta Minggu 16 Juni 2019.

Baca Juga:
Cek Rekening, Gaji ke-13 Sudah Cair Rp19 T ke 5,2 Juta PNS

Tirun menuturkan, saat naik tahta menjadi raja, HB IX mengeluarkan pernyataannya yang cukup fenomenal saat situasi Indonesia belum merdeka. Dalam pidato jumenengannya tanggal 18 Maret 1940 itu, HB IX mengatakan,'Di pundak saya, ada satu tugas yang berat. Saya harus mengharmoniskan antara yang Barat dan yang Timur, tanpa yang Timur kehilangan kepribadiannya. Walaupun saya mendapatkan pendidikan Barat yang sesungguhnya, saya adalah tetap orang Jawa'.

Lalu Sultan HB IX pun menutup pidato jumenengannya dengan menyatakan, '...Maka saya akan mendharmabaktikan diri saya, kepada nusa dan bangsa sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri saya'. "Saat itu HB IX mengatakan akan mengabdi untuk republik dengan menyatakan 'kepada nusa dan bangsa' bukan 'kepada negara' karena saat itu belum merdeka," ujar Tirun yang merupakan cucu dari Sultan HB VIII itu.

Baca Juga:
Kantor Kas Negara Lembur, Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat

Pidato HB IX sebagai raja yang bersedia mengabdikan diri untuk nusa dan bangsa di tahun 1940 itu membuat pemerintah Indonesia mengapresiasinya dan mencatatnya sebagai pegawai pertama republik dengan memberinya nomor induk pegawai bernomor istimewa yakni 010000001 di tahun 1974. "Pemberian NIP untuk HB IX itu menjadi salah satu saja bentuk pengakuan pemerintah atas keistimewaan DIY, tapi sejarah seperti itu belum banyak diketahui para trah Hamengku Buwono sampai kenapa DIY sudah selayaknya mendapatkan Undang-Undang Keistimewaan," kata Tirun.

Tirun menuturkan ia mendapatkan salinan kartu pegawai HB IX karena saat itu bertugas di Keraton untuk mengurusi dana tunjangan pensiunan janda pasca HB IX wafat. Sultan HB IX tercatat menjadi Wakil Presiden Indonesia ke 2 yang menjabat 23 Maret 1973 – 23 Maret 1978.

Pria dengan nama kecil Gusti Raden Mas Dorodjatun itu wafat tanggal 2 Oktober 1988 malam, saat berkunjung ke Amerika dan menghembuskan nafas terakhirnya di George Washington University Medical Center. Sultan HB IX kemudian dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja-Raja di Imogiri. (dn/sumber: tempo.co)