Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Selor

  • Oleh : Naomy

Rabu, 17/Nov/2021 15:10 WIB
FGD penetapan alur masuk Pelabuhan Tanjung Selor FGD penetapan alur masuk Pelabuhan Tanjung Selor

 

BOGOR (BeritaTrans.com) - Kabupaten Bulungan memiliki pelabuhan pengumpan yang cukup ramai yaitu Pelabuhan Tanjung Selor yang terletak di tepi Sungai Kayan. 

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Keberadaannya telah mampu membangkitkan perekonomian dan perkembangan kota.

Dengan terus meningkatnya aktivitas di Pelabuhan Tanjung Selor, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian memandang perlunya penetapan alur pelayaran di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Hal itu demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan kepelabuhanan khususnya di provinsi Kalimantan Utara.

“Meningkatnya arus transportasi barang Kabupaten Bulungan membawa dampak positif perkembangan kota sehingga diperlukan peningkatan pelabuhan khususnya area bongkar muat barang dan peti kemas, di sisi lain bahwa alur pelayaran Sungai Kayan ini terdapat area yang akan dikembangkan menjadi pelabuhan yang cukup besar yaitu Pelabuhan Pesawan,” kata Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Selor, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Dia menegaskan, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur pelayaran dalam melakukan olah gerak di Pelabuhan Tanjung Selor.

“Penataan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Selor ini demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan kepelabuhanan khususnya di provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Selain itu, penetapan alur perlu segera dilakukan mengingat lokasi pelabuhan yang berada di tepi sungai mempunyai dampak sedimentasi yang tinggi, sehingga diperlukan kajian yang sangat teliti dalam merencanakan pengembangan suatu pelabuhan.

Pelabuhan Tanjung Selor belum ditetapkan sebagai area wajib pandu ditambah lagi posisinya berada di tepi sungai sehingga menyulitkan nakhoda dalam berolah gerak. 

"Itu terjadi karena kuatnya arus, banyaknya tikungan dan perairan yang cukup sempit dan dangkal sehingga kapal yang akan masuk ataupun keluar pelabuhan harus memperhitungkan kondisi pasang surut," ungkapnya.

Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, maka akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik.

Sebagai informasi, dalam FGD ini dipaparkan hasil survey serta paparan dari para narasumber dan masukan serta tanggapan dari para peserta dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan alur-pelayaran masuk.

FGD ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan rancangan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Tanjung Selor.

FGD ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Pushidrosal, Kemenkomarves, serta Disnav Kelas III Tarakan selaku tim yang melaksanakan survey.

FGD diikuti oleh stakeholder terkait, perwakilan dari pemerintah daerah provinsi Kaltara (Kalimantan Utara) dan unsur Forkopimda Kabupaten Bulungan yang hadir secara langsung maupun virtual. (omy)