Perketat Pengawasan Pengiriman Paket Pos Melalui Pesawat Udara, Kemenhub Gandeng Kominfo

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 20/Nov/2021 23:17 WIB
Diskusi Ditjen Hubud Diskusi Ditjen Hubud

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara.

“Kami menggandeng Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” jelas Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), yang digelar secara hybrid, Kamis di Bandung (18/11/2021).

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Budi berharap, Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

Pertemuan KNKP kali ini, merupakan pertemuan ke-3 yang dilakukan pada tahun 2021.

Baca Juga:
Penerbangan Pelita Air Sempat Tertunda Dampak Candaan Bom, Ditjen Hubud Buka Suara

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan.

Beberapa topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan KNKP yaitu:

1. Update Informasi di Bidang Keamanan Penerbangan, oleh Atase Perhubungan Indonesia untuk Kanada, yang juga selaku Perwakilan Kepentingan Indonesia pada Kantor Pusat International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada;

2. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan), oleh PT. Angkasa Pura II (Persero); 

3. Sinergitas Stakeholder  Untuk Mewujudkan Compliance Terhadap Ketentuan Keamanan Penerbangan, oleh Direktorat Keamanan Penerbangan.

Terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan di beberapa bandara di Indonesia. 

Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC,  pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik. 

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent, yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menggelar kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Budi.

Turut hadir pada pertemuan KNKP, peserta dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, termasuk anggota KNKP dari Kementerian dan Lembaga, Operator Penerbangan, Ground Handling Agent serta  Asosiasi (INACA dan PAPPKINDO) yang mengikuti secara luring maupun daring. (omy)