SKB CPNS Pemprov Jateng Berlangsung Mulai 30 November 2021

  • Oleh : Taryani

Minggu, 21/Nov/2021 07:41 WIB
Informasi terkait seleksi penerimaan https://bkd.jatengprov.go.id, akun media sosial resmi BKD Provinsi Jawa Tengah, serta Nomor HP Helpdesk Penerimaan CPNS 081296400029. (Ist.) Informasi terkait seleksi penerimaan https://bkd.jatengprov.go.id, akun media sosial resmi BKD Provinsi Jawa Tengah, serta Nomor HP Helpdesk Penerimaan CPNS 081296400029. (Ist.)

SEMARANG (BeritaTrans.com) –  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 berlokasi di Gedung TMMK BKD

Provinsi Jawa Tengah, Komplek BPSDMD Jateng, Jalan Setiabudi Nomor 210 A, Srondol, Kota Semarang.  Seleksi berlangsung pada 30 November sampai 2 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, Sabtu (20/11/2021).

Dikatakan, selain di Gedung TMMK BKD, Pemprov Jateng juga membuka SKB di tempat lain  di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jumlah keseluruhan peserta SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 837 orang. Rinciannya  729 orang lokasi tes di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah, dan 108 orang lainnya di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, pihaknya telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, khusus bagi peserta yang memilih lokasi tes di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, peserta yang memilih lokasi tes di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN, penjadwalannya menyesuaikan dengan lokasi tes yang dipilih.

Jadwal Peserta yang memilih non-Gedung TMMK akan di informasikan melaui website https://bkd.jatengprov.go.id setelah ada informasi pembagian jadwal dari Panselnas

Dia menuturkan, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi bidang, sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, SKB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan menerapkan protokol kesehatan;

“Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait,” terang Wisnu.

Ditambahkan, bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi 120 menit.

Namun, untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB, ujarnya, dilakukan oleh Ketua Panselnas. Ketentuannya, SKD sebesar 40 persen, dan SKB 60 persen. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan https://bkd.jatengprov.go.id, akun media sosial resmi BKD Provinsi Jawa Tengah, serta Nomor HP Helpdesk Penerimaan CPNS 081296400029. (tr)