Ditemukan Pelanggar Tak Bermasker, 8 Warga Dikenai Sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

  • Oleh : Ahmad

Minggu, 21/Nov/2021 13:34 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tak bermasker, Dua dari Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalanan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Minggu (21/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan untuk Menjaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

Terlihat aparat Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga dan wisatawan antara lain Taman, Pantai, Dermaga, Lapangan, Jalan Umum bahkan warung-warung kuliner.

Baca Juga:
Patroli Laut Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Tingkatkan Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan di Perairan

Tercatat, di Dua Pulau yang menjadi lokasi Ops Yustisi ini petugas Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dari 8 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker saat kita temukan dan 5 kita kenakan sanksi teguran dan kita catat karena menggunakan masker di dagu," ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara saat dikonfirmasi.(ahmad) 

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Ajak Warga Bersama Ciptakan Daerah Wisata yang Ramah Pasca Pemilu 2024