PPKM Level 3 Serentak, 4 Kegiatan Ini Dilarang, Tempat Wisata Boleh Beroperasi

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Nov/2021 05:54 WIB
Masyarakat mengantre hendak menggunakan moda transportasi masal jenis KRL untuk beraktivitas saat pandemi pada penerapan PPKM level 1 di Jawa Bali. Masyarakat mengantre hendak menggunakan moda transportasi masal jenis KRL untuk beraktivitas saat pandemi pada penerapan PPKM level 1 di Jawa Bali.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia. 

Kebijakan yang diambil dalam rangka menyambut libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) itu akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. 

Baca Juga:
AP II Bersama InJourney Group Kembangkan Pariwisata Banyuwangi

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021). 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu. 

Baca Juga:
Gedung Lawang Sewu Buka Sampai Malam saat Tahun Baru 2024

Seiring dengan diterapkannya kebijakan PPKM Level 3 secara serentak, maka ada beberapa kegiatan yang dilarang. 

Dikutip dari Kontan, Kamis (18/11/2021), Muhadjir mengatakan bahwa kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan serta kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar. 

Baca Juga:
Wisatawan Bakal Padati Bali Saat Libur Nataru

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir. 

Tempat wisata

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021) bahwa penerapan PPKM Level 3 serentak tidak melarang operasional tempat wisata. 

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin. 

"Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan tahun baru," kata dia. 

Sandiaga juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah dan ketua asosiasi usaha pariwisata tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022. 

SE bertujuan agar mereka mendukung dan memastikan tempat wisata dan sentra ekonomi kreatif tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan PPKM Level 3.(fh/sumber:kompas)