Ditjen Hubdat Simulasi Alat Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Keliling

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 26/Nov/2021 12:15 WIB
Simulasi uji laik kendaraan dengan alat non statis Simulasi uji laik kendaraan dengan alat non statis


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan unjuk kerja/simulasi alat pemeriksa laik fungsi kendaraan bermotor keliling/non statis di halaman Kantor Kemenhub, Jumat (26/11/2021).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengemukakan, alat ini disiapkan untuk mengakomodir uji laik secara mobile.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

"Ini bagian dari upaya meningkatkan keselamatan bertransportasi jalan," ujar Dirjen Budi.

Dalam Undang-Undang No 22/2009, ada amanat untuk menjalankan safer vehicle, yang dilakukan adalah uji berkala untuk kendaraan yang wajib yaitu angkutan umum atau logistik. 

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Ini dilakukan Dishub Kab kota atau swasta tapi kebanyakan di kota. 

"Sejak 2019 Kemenhub sudah tegas menjamin semua uji berkala di Kab dan Kota harus comply regulasi kita,  sehingga kita wajibkan tiap uji berkala harus ada akreditasi dari Kemenhub," ungkapnya.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Dari 514 Kab/Kota yang sekarang sudah akreditasi dari Kemenhub sebanyak 310 alat uji eksisting.

Artinya hanya sebanyak itu yang boleh lakukan uji berkala. Dilaksanakan oleh petugas dari Dinas.Perhubungan setempat bekerjasama dengan BPTD

Dengan adanya alat ini maka akan memberikan kemudahan bagi kendaraan yang akan uji kir dengan adanya uji berkala keliling. (omy)