5 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Dikenai Sanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

  • Oleh : Ahmad

Senin, 29/Nov/2021 15:07 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Dua pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (29/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Baca Juga:
Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu masih Zona Hijau COVID-19 namun tidak mengendurkan pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan.

Baca Juga:
Pospam Ops Ketupat Jaya 2024: Polres Kepulauan Seribu Memastikan Kedatangan Wisatawan Berjalan Lancar dan Aman

"Iya walaupun sudah Zona Hijau COVID-19 kita terus melakukan kegiatan Ops Yustisi Gabungan dengan maksud terus mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker di Ruang Publik," terang Asep.

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Kelapa

Dia menambahkan, pihaknya hari ini menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka menemukan Lima pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Kita dapati Lima pelanggar ProKes, dimana Empat kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan Satu pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya.(ahmad)