Di Dermaga Kali Adem, 176 Penumpang Kapal Diwajibkan Pindai Barcode PeduliLindungi dan Patuhi Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Senin, 29/Nov/2021 15:17 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak 176 warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Kaliadem Muara Angke diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik saat diperjalanan maupun saat di pulau tujuan oleh personel Polres Kepulauan Seribu, Senin (29/11).

Personel Polres Kepulauan Seribu yang ditempatkan di Dermaga Kaliadem Muara angke bergabung dengan instansi terkait setempat untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan

Selain pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan, personel Polres Kepulauan Seribu juga menyampaikan himbauan agar warga dan wisatawan yang akan ke pulau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan Putra Utama 2

Tercatat, sejumlah 176 penumpang kapal berangkat ke Pulau Seribu dengan rincian warga pulau 102, wisatawan 37, aparatur negara 37 menggunakan 4 Kapal Tradisional dan 2 Kapal Dinas Perhubungan.

"Kegiatan ini selain untuk mendukung penerapan PPKM Level Satu juga sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," ujar IPDA Rudi Yunantara selaku Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu di Lokasi kegiatan.(ahmad)

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Dialogis di Pulau Harapan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024