KKP Serahkan Santunan Jamsostek Senilai Rp1,99 Miliar untuk Keluarga ABK Korban KM Hentri I

  • Oleh : Fahmi

Senin, 29/Nov/2021 16:18 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada 5 orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan, di Kantor KKP Pusat pada Senin (29/11/2021). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada 5 orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan, di Kantor KKP Pusat pada Senin (29/11/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,99 miliar yang diperuntukkan bagi keluarga dari 21 Anak Buah Kapal (ABK) korban kecelakaan kerja KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku pada awal September 2021 lalu. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada 5 orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan kerja, di Kantor KKP Pusat pada Senin (29/11/2021). Hal ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“Saya berterima kasih atas dukungan BPJAMSOSTEK, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujar Menteri Trenggono. 

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa potensi yang harus dicover oleh BPJAMSOSTEK di KKP sebanyak 3,1 juta orang. Mulai dari nelayan, pembudidaya, serta Anak Buah Kapal, dan lainnya. Selain itu, Menteri Trenggono juga berharap BPJAMSOSTEK dapat ikut berkontribusi dalam program-program yang dimiliki KKP, khususnya program terobosan, seperti kampung perikanan budidaya, serta penangkapan ikan terukur. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

“Kalau di KKP itu potensinya ada sekitar 3,1 juta yang harus dicover oleh JAMSOSTEK. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung risikonya, kita clustering semua. Saya kira program BPJAMSOSTEK ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budidaya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BPJAMSOSTEK,” ujar Menteri Trenggono. 

Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP akan terus membantu, mendukung dari sisi pemerintah, agar BPJAMSOSTEK dapat selalu berbenah dalam mengelola jaminan sosial, khususnya para pekerja sektor kelautan dan perikanan. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

“Kita akan allout dukung BPJAMSOSTEK juga untuk terlibat dalam program KKP,” tegas Menteri Trenggono. 

Berdasarkan informasi, total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang diberikan sebesar Rp1,47 miliar dan total manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris. 

Menteri Trenggono pun menegaskan bahwa KKP serius dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan. Hal itu diwujudkan salah satunya melalui kehadiran PP 27/2021 yang mengakomodir jaminan sosial bagi ABK perikanan. Dimana disebutkan, pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Hal itu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2018, KKP telah berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK dan melakukan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan sosial kepada nelayan di seluruh wilayah Indonesia. Kerja sama tersebut diikuti hingga ke level daerah. 

Pada pertemuan tersebut, Menteri Trenggono beserta Dirut Anggoro juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Hal tersebut menjadi fokus BPJAMSOSTEK saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. 

Sementara itu, Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa yang dialami 21 ABK KM Hentri yang mengalami musibah kebakaran kapal di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku. 

"Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro. 

Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan dan perikanan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud. 

Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah KKP, terdapat 3,11 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya. 

“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program  BPJAMSOSTEK secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.(fhm)