Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

  • Oleh : Dirham

Selasa, 30/Nov/2021 14:38 WIB
BPOM beri izin vaksin Sinovac CoronaVac untuk diberikan ke anak usia 6-11 tahun. BPOM beri izin vaksin Sinovac CoronaVac untuk diberikan ke anak usia 6-11 tahun.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru ibadah umrah untuk jemaah internasional. Selain memiliki visa, jemaah harus sudah disuntik vaksin dua dosis. 

"Disyaratkan vaksin dua kali bagi semua yang datang dari luar kerajaan dengan menggunakan visa umrah," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021). 

Namun demikian, ada perbedaan aturan antara jemaah yang menerima vaksin yang diakui Kerajaan Saudi dengan vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). 

Jemaah yang menerima vaksin yang diakui Kerajaan Saudi tidak perlu menjalani karantina, sedangkan jemaah yang disuntik vaksin yang diakui WHO wajib karantina. 

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," ucap Endang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email 
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional," ucap dia. 
Endang menyebut, masa karantina jemaah berlaku 3 hari. Setelah 48 jam, jemaah akan menjalani tes laboratorium PCR. "Dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," kata dia. 
Menurut Endang, sampai saat ini ada 4 vaksin yang diakui oleh Saudi yakni Pfzier, AstraZeneca, Moderna, serta Jonhson and Jhonson. 
Sementara itu, vaksin yang diakui WHO meliputi Sinovac dan Sinopharm. 

Dengan aturan tersebut maka jemaah umrah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina 3 hari. Mulai 1 Desember 2021, Pemerintah Arab Saudi membolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit. 

Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi. Aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021. (ds/sumber Kompas.com)

Tags :