Aset BUMN Dikuasai oleh Pihak yang Tak Berhak, Ini Kata ATR/BPN

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 30/Nov/2021 17:50 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin.(foto:dok ATR/BPN) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin.(foto:dok ATR/BPN)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aset berupa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak yang tersebar dan sebagian di antaranya dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat. 

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN Arie Yuriwin mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. 

Baca Juga:
Lanjutkan Tradisi Kebaikan, FIFGROUP Peduli Berbagi Takjil Menjelang Akhir Bulan Suci Ramadan

“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” kata Arie Yuriwin dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021). 

BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka BUMN tersebut berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.

Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 2024, FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan Lebaran bagi Masyarakat Sekitar

Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. 

"Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," tegas Arie. 

Baca Juga:
APJAPI Berikan Tanggapan Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan Debt Collector oleh Polisi di Sumatera Selatan

Hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Maka perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

BUMN-BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana. 

“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tutup Arie Yuriwin.(fhm)