Di Dermaga Marina Ancol, 190 Penumpang Kapal Akan Ke Pulau Seribu Diwajibkan Menerapkan Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 02/Des/2021 13:25 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua yang diterapkan di Wilayah Kepulauan Seribu membuat Polres Kepulauan Seribu Utara terus mengetatkan aturan Protokol Kesehatan kepada warga dan wisatawan yang akan ke pulau melalui Dermaga Keberangkatan Marina Ancol, Kamis (2/12).

Personel Polres Kepulauan Seribu yang ditugaskan di Dermaga Marina Ancol bergabung dengan Instansi setempat selain melakukan kegiatan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan juga melakukan himbauan agar warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Himbau Warga Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu

"Iya, selain itu kita juga melakukan pengecekan semua penumpang yang akan ke pulau sebelum naik ke kapal menunjukkan bukti scan barcode aplikasi peduli lindungi," kata IPTU Kuswinarno Kasat Polairud yang bertindak Selaku Perwira Pengendali di Dermaga Marina Ancol.

Baca Juga:
Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Terdata sejumlah 190 penumpang kapal berangkat ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina Ancol dengan rincian warga pulau 22, wisatawan 148 dan apa rate negara 20 menggunakan Dua Kapal Reguler dan Lima Kapal Charter.

"Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya mendukung penrrw PPKM Level Dua dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Takjil Berkah Ramadhan di Pulau Untung Jawa