Vaksinasi Covid-19 di Temanggung Lampaui Target Nasional

  • Oleh : Taryani

Kamis, 02/Des/2021 19:25 WIB
Salah seorang warga ikut vaksinasi di Kabupaten Temanggung. (Ist.) Salah seorang warga ikut vaksinasi di Kabupaten Temanggung. (Ist.)

TEMANGGUNG (BeritaTrans.com) – Capaian vaksinasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah  tembus 70,19 persen.

Vaksinasi terus digencarkan hingga level bawah sembari mengingatkan agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Capaian vaksinasi Covid-19 akan terus meningkat seiring terus dilakukan vaksinasi massal di sejumlah tempat, oleh TNI, Polri dan Dinas Kesehatan,” kata Bupati Temanggung HM Al Khadziq, di sela kegiatan konservasi lahan di Kledung, Temanggung, Rabu (1/12/2021).

Bupati mengatakan, Pemkab Temanggung tengah mewaspadai varian baru virus corona yakni Beta dan Omicron.

Meski sejauh ini belum ada laporan adanya temuan kasus varian baru tersebut Temanggung, namun kewaspadaan tetap diperlukan.

Dikatakan, pihaknya berharap warga dapat menerapkan prokes secara ketat untuk kesehatan, utamanya agar terbebas dari paparan Covid-19.

“Kami juga menggenjot vaksinasi, kendati telah 70 persen akan terus ditingkatkan. Baik vaksinasi dosis pertama dan kedua,” imbuhnya.

Bupati berharap, masyarakat dapat memahami dan menaati regulasi pemerintah, seperti saat pada akhir tahun diterapkan PPKM level 3.

Sehingga tidak ada peningkatan kasus dan tidak ada gelombang ketiga di Temanggung.

Kapolres Temanggung,  AKBP Burhanuddin mengatakan, capaian vaksinasi Kabupaten Temanggung yang melampaui target nasional itu berkat kerja sama dan sinergi seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait.

“Capaian vaksinasi di atas 70 persen ini berkat kerja sama antara Polri, TNI, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dan berbagai komponen lain,” kata Kapolres, Rabu (1/12/2021).

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lekas berpuas diri dan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak terjadi kenaikan kasus di Temanggung.

Kapolres menyampaikan pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga kegiatan dan pertemuan dibatasi 50 persen.

“Jangan kendor dalam mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” pungkasnya. (tr)