Kapolsek Kep Seribu Pimpin Langsung Operasi Yustisi Gabungan di 3 Pulau, Dapati 12 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 03/Des/2021 15:54 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah Dua Belas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli yang diadakan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Jumat (3/12).

Ops Yustisi Gabungan yang dipimpin Kapolsek Kepulauan Seribu ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat.

Baca Juga:
Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Selatan: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Untung Jawa Pasca Pemilu 2024

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna disanksi sesuai aturan.

Baca Juga:
Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu Berikan Penyuluhan Anti Narkoba dan Kenakalan Remaja kepada Siswa SMPN 133 Pulau Pramuka

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 12 pelanggar dengan rincian 5 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.

"Dari 12 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.(ahmad)

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga untuk Meningkatkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024