TransJakarta Perintahkan Kecepatan Bus Tak Lebih dari 50 Km/Jam

  • Oleh : Dirham

Sabtu, 04/Des/2021 15:59 WIB
Bus TransJakarta. Bus TransJakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Utama PT TransJakarta, M Yana Aditya memerintahkan kecepatan seluruh armada bus TransJakarta saat beroperasi tidak lebih 50 kilometer per jam.

"Kita briefing seluruh pengemudi untuk tidak mengebut. Kita punya SOP kecepatan untuk tidak melebihi 50 kilometer per jam," kata Yana dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat PT. Transportasi Jakarta, Sabtu (4/12).

Baca Juga:
BPTJ Sebut Transjakarta Siap Jadi Operator JR Connexion dan Transjabodetabek

Pernyataan tersebut dikeluarkan Yana dalam menanggapi serangkaian insiden kecelakaan yang terjadi pada bus Transjakarta dalam rentang waktu tak sampai dua bulan.

Dalam dua hari terakhir, bahkan terjadi dua insiden kecelakaan yang salah satunya mengakibatkan seorang petugas sterilisasi jalur busway yang berada di lokasi mengalami cedera dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

Kedua insiden tersebut membuat seluruh armada milik operator bus Steady Safe dan Mayasari Bhakti yang terlibat dalam insiden kecelakaan ini diberhentikan sementara guna dilakukan pengecekan. Steady Safe dan Mayasari Bhakti merupakan dua dari enam operator bus besar yang bekerja sama dengan PT Transjakarta.

Setelah melakukan pengecekan, Yana mengatakan akan memutuskan unit-unit yang diberhentikan atau dilanjutkan.

Baca Juga:
Menjajal Transjakarta dengan Mau ke Mana Saja dengan Tarif Flat

Selain itu, Yana juga menuturkan bahwa saat ini Transjakarta sedang melakukan audit bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Audit tersebut dilakukan secara menyeluruh baik armada, pramudi (pengemudi), maupun rute bus.

"Kita sedang melakukan audit menyeluruh bersama KNKT," kata Yana.

KNKT dipilih untuk melakukan audit karena dianggap sebagai lembaga yang kredibel dalam bidang keselamatan transportasi.

Nantinya, setiap rekomendasi dari KNKT akan menjadi menjadi acuan perbaikan keselamatan dalam operasional bus Transjakarta.

Sebenarnya PT Transjakarta telah melakukan langkah-langkah seperti pengecekan kesehatan pramudi dan pembinaan oleh pengemudi ahli guna meningkatkan standar keselamatan. Namun, dikarenakan jumlah pengemudi yang sangat banyak, hal ini belum terlaksana sepenuhnya.

"Jumlah pengemudi cukup banyak, total 8 ribu orang, sehingga butuh waktu untuk melakukan pengecekan, seperti medical check up dan pembinaan pramudi oleh master driver," kata Yana.

Dalam operasionalnya, PT Transjakarta bekerja sama dengan sejumlah operator yang bertanggung jawab atas bus dan pramudinya masing-masing. Jika terindikasi melakukan pelanggaran, operator-operator tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Kita ada enam operator untuk bus besar yang melayani Transjakarta selain yang punya kita sendiri. Sanksi akan diberlakukan kepada operator yang melakukan pelanggaran, bahkan jika ada mesin rusak. Sanksinya seperti apa, ada denda," tutur Yana. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
 

Tags :