2 dari 11 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 07/Des/2021 13:13 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah Sebelas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang digelar di Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (7/12).

Tim Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Himbau Warga Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu

Terdata, Kegiatan Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 11 pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Tidung, 3 di Pulau Pari dan 4 di Pulau Untung Jawa yang semuanya terkait masker.

Baca Juga:
Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

"Dari 11 pelanggar, 9 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.(ahmad)

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Takjil Berkah Ramadhan di Pulau Untung Jawa