Tak Bermasker, 2 dari 8 Pelanggar ProKes Dikenai Sanksi Kerja Sosial Oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 08/Des/2021 14:40 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Delapan pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (8/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Beri Dukungan kepada Anggota yang Sakit, Berikan Santunan dan Doa Kesembuhan

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Baca Juga:
Patroli Laut Satpolairud Polres Kepulauan Seribu: Menjaga Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan di Perairan

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 8 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

"Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.(ahmad) 

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Terus Membangun Hubungan Baik antara Polisi dan Masyarakat Pasca Pemilu 2024 di Pulau Pramuka