Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Dapati 5 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 09/Des/2021 13:34 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lima pelanggar Protokol Kesehatan tak pakai masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (9/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.

Baca Juga:
Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Selatan: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Untung Jawa Pasca Pemilu 2024

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.

Baca Juga:
Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu Berikan Penyuluhan Anti Narkoba dan Kenakalan Remaja kepada Siswa SMPN 133 Pulau Pramuka

Terdata, Tim Ops Yustisi Gabungan kali ini mendapati 5 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 2 di Pulau Kelapa semua nya terkait masker.

"Iya, dari 5 pelanggar dimana 3 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," terang AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.(ahmad)

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga untuk Meningkatkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024