Musim Nataru Dimulai, Menhub: Bila Cuaca Esktrem Jangan Terbitkan Surat Persetujuan Berlayar!

  • Oleh : Ahmad

Minggu, 12/Des/2021 13:04 WIB
Apel siaga menyambut Nataru 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok(foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad) Apel siaga menyambut Nataru 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok(foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajaran Ditjen Perhubungan Laut beserta seluruh pemangku kepentingan terkait di sektor pelayaran, untuk menjaga kelancaran arus penumpang dan barang di Pelabuhan pada masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga:
Sah, 2 Pelabuhan di Kawasan Teluk Palu Diresmikan Presiden

Hal tersebut disampaikan Menhub saat memimpin Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (12/12).

"Di masa libur Nataru ini ada kecenderungan pergerakan penumpang dan barang akan meningkat, untuk itu seluruh pemangku kepentingan di pelayaran agar mengawal keselamatan (safety) dengan baik, menjaga kelancaran arus penumpang dan barang, dan mengetatkan prokes," kata Menhub.

Baca Juga:
Keberkahan Bulan Ramadhan, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Berbuka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Menhub juga mengingatkan, untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan badai akhir-akhir ini, yang bisa membahayakan kapal-kapal yang sedang berlayar. Menhub meminta para petugas di pelabuhan agar selalu meng-update informasi dan perkembangan cuaca dari BMKG, dalam memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). "Koordinasi yang berkaitan dengan cuaca, navigasi pelayaran harus dilakukan dengan baik. Apabila terjadi cuaca ekstrem, jangan terbitkan SPB sampai cuaca kembali memungkinkan untuk berlayar," ucapnya .

Baca Juga:
Menhub Pesan Agar ASDP Prioritaskan Layanan dengan Kapal Berkapasitas Besar

Terkait pengetatan prokes, Menhub meminta para petugas memastikan penumpang yang berlayar, sudah melakukan vaksin dosis lengkap dan sudah melakukan tes antigen.

"Apabila ada yang belum vaksin atau tes antigen, saya sudah minta Dirjen Perhubungan Laut, PT Pelindo, dan PT Pelni untuk berkoordiasi menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen," tutur Menhub.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan pelayaran, agar tidak lengah dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

"Bapak Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan kita untuk menjaga ini dengan baik. Dengan begitu, diharapkan ekonomi kita kedepan akan bisa lebih baik, dan kita juga bisa melakukan aktivitas lebih leluasa," ujar Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) TNI AL, Laksamana Muda TNI Erwin S Aldedharma menjelaskan, pihaknya siap menjaga keamanan lalu lintas laut pada masa libur Nataru, serta siap mendukung pelaksanaan vaksinasi di Pelabuhan guna mencegah lonjakan kasu Covid-19

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, pada masa libur Nataru tahun ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang kapal laut sebesar 1,2% dibandingkan dengan dengan tahun sebelumnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan penumpang, telah disiapkan armada angkutan laut sebanyak 1.186 kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT. Pelni, 111 Armada Perintis, 1.149 Armada Swasta.

Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan dilaksanakan mulai H-8 (17 Desember 2021) sampai dengan H+7 (8 Januari 2022). Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut nataru ini, dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Nataru 2021/2022. 

Selain melakukan pengawasan pengetatan prokes untuk pelayaran domestik, pengawasan prokes juga dilakukan di pintu kedatangan Internasional untuk transportasi laut yaitu di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

Apel Siaga Angkutan Nataru di Pelabuhan Tanjung Priok diikuti oleh sejumlah pihak yakni: Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia, Lantamal III, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Imigrasi, BMKG, Bea Cukai, KKP, Basarnas, dan pihak terkait lainnya. (ahmad)