Anggota TKBM Unjuk Rasa, KSOP Panjang Pastikan Operasional Pelabuhan Normal

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Des/2021 14:46 WIB
Peserta unjuk rasa diterima KSOP Panjang Peserta unjuk rasa diterima KSOP Panjang


PANJANG (BeritaTrans.com) - Unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan anggota Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang,  Senin (13/12/2021).

Mereka tergabung dalam DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) Bandar Lampung. 

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Dalam aksi unjuk rasa dan mogok kerja tersebut tidak terdapat tindakan anarki dan pelaksanaan unjuk rasa berjalan dengan tertib. 

Demikian pula kegiatan operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan normal seperti biasa tanpa mengalami kendala atas adanya aksi unjuk rasa ini.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Aksi tersebut menurut Kepala KSOP Panjang Hendri Ginting, mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Resort Bandar Lampung untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi. 

"Dalam kesempatan itu, para peserta unjuk rasa menyampaikan tiga tuntutan permasalahan kepada Pengurus Koperai TKBM yang menjadi penyebab dilakukannya aksi unjuk rasa ini, yakni masalah tunggakan BPJS dan Aktifasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 yang belum dibayarkan oleh Koperasi TKBM," urai Hendri, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut, Uji Coba di 46 Pelabuhan

Selain itu Sertifikat Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang yang sampai saat ini (kurang lebih tujuh Tahun) sudah menempati rumah, belum diserahkan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan masalah Upah/Tarif buruh TKBM Pelabuhan Panjang yang tidak sesuai dengan KM 35 Tahun 2007 yang sangat tidak mensejahterakan buruh.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait antara lain Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, PT Duta Hidup Lestari (selaku Developer Perumahan TKBM), BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Panjang, Polres Panjang dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI).

"Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati beberapa hal yaitu terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan disepakati bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang akan membayar tunggakan tersebut dengan catatan bagi kepesertaan anggota yang dalam kondisi aktif dan akan mendapatkan manfaat kepesertaan serta dapat melakukan klaim, sedangkan untuk jumlah angsuran / premi bulan berjalan akan dibicarakan secara khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap dia. 

Terkait proses balik nama SHM, PT Duta Hidup Lestari menunggu pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melengkapi persyaratan dokumen baliknama dan biaya pemecahan.

Bahwa saat ini sedang diselesaikan 25 unit rumah yang akan diserahkan pada Desember 2021 dan 64 unit rumah sedang diselesaikan yang akan diserahkan Januari 2022. 

Sedangkan terkait upah/tarif buruh TKBM, bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang berakhir 24 Oktober 2021 sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) baru terbit 1 Desember 2021. 

Untuk itu pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang akan melakukan pembahasan mengenai tarif bongkar muat dalam waktu dekat bersama APBMI Lampung dan FSPTI.

Sebelumnya, Kamis (1/12/2021), bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang telah dilakukan pertemuan dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung untuk membahas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan hasil sebagai berikut:

1. Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama melakukan upaya penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara membangun/membuat kesepahaman bersama.

2. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung dan Dinas Koperasi siap mendukung dan mengawal proses penyelesaian masalah ini.

3. Pada pertengahan bulan Desember 2021 ini diharapkan sudah ada kesepakatan dan kesepahaman dalam upaya penyelesaian. (omy)