Mulai 20 Sedember, Akses Tol Bandara Kertajati Beroperasi, Ini Tarifnya

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 16/Des/2021 13:22 WIB
Ilustrasi: Kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Ilustrasi: Kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).

CIREBON (BeritaTrans.com) - Jalan tol akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2021. 

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur Astra Tol Cipali Firdaus Azis melalui pesan tertulis yang diterima Antara di Cirebon, Jabar, Rabu (15/12/2021). 

Baca Juga:
Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Pembangunan Tahun Ini

Menurut dia, pada 6 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati. 

Selain itu, pada tanggal yang sama, menurut Firdaus, terdapat keputusan terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol akses BIJB Kertajati. 

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

Dengan sudah terpenuhinya persyaratan itu, maka akan dilakukan peresmian pada 20 Desember 2021. 

"Setelah diresmikan, nanti langsung dibuka untuk umum," ujar Firdaus. 

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan H-10 Lebaran Jalan Tol RI Bebas dari Lubang

Tarif tol akses Bandara Kertajati 

Sementara itu, besaran tarif yang berlaku sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan. 

Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp 79.000; golongan II dan III Rp 130.500; dan golongan IV dan V Rp 163.500. 

Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarif golongan I Rp 54.000; golongan II dan III Rp 89.500; golongan IV dan V Rp 112.000. 

Sementara untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama, golongan I Rp 44.000; golongan II dan III Rp 72.500, golongan IV dan V Rp 90.500. 

Untuk GT Cikedung, golongan I Rp 17.500; golongan II dan III Rp 29.000; golongan IV dan V Rp 36.000. 

Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama, golongan I Rp 14.500; golongan II dan III Rp 24.500; golongan IV dan V Rp 30.500. 

Sedangkan dari GT Palimanan, golongan I Rp 28.500; golongan II dan III Rp 46.500; golongan IV dan V Rp 58.500. (Fh/sumber:antara)