Hendak Menyeberang di Pelabuhan Merak saat Nataru, Pelancong Harus Lewati 4 Pos Pemeriksaan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 17/Des/2021 06:05 WIB
Pelabuhan ASDP.(ist) Pelabuhan ASDP.(ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sambut periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Calon penumpang kapal laut dari Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Pulau Sumatera harus melewati empat pos pemeriksaan. 

Pos yang berada di luar pelabuhan itu akan memeriksa tiket penyeberangan, surat bebas covid-19 hingga sertifikat vaksin. 

Baca Juga:
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Kembali Ditutup Usai Libur Nataru

"Tahun ini Nataru agak berbeda, meskipun masih dalam situasi pandemi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan, tetapi melakukan pengetatan. Artinya perjalanan itu diakomodir. Artinyam perjalanan sehat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten Ongky Sedya Dwi Sasangka kepada wartawan di Cilegon, Kamis (16/12). 

Pos pertama berlokasi di Rumah Makan (RM) Mato Aie dan bertugas memeriksa tiket kapal. Jika belum memiliki tiket, calon pengguna jasa diarahkan ke Pos 2 Cikuasa Atas. 

Baca Juga:
Sebanyak 4,9 Juta Kendaraan Lintasi 3 Ruas Tol Milik Astra Infra Selama Libur Nataru

Di Pos 2 akan ada pelayanan vaksinasi covid-19, rapid tes antigen dan pembelian tiket kapal kendaraan bus, travel dan mobil pribadi. 

Selanjutnya, Pos ke-3 di pintu Terminal Eksekutif untuk pemeriksaan akhir dan pelayanan rapid tes antigen gratis khusus sopir kendaraan logistik. Sementara, kendaraan pribadi harus membayar Rp75 ribu. 

Baca Juga:
48.000 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Kuala Bingai-Tanjung Pura Selama Nataru

Terakhir, pos ke-4 ada di dermaga reguler. Pos ini melayani rapid antigen gratis khusus sopir logistik. 

"Yang belum vaksin, bisa vaksin disini, yang (surat) antigen nya sudah mati (habis masa berlaku), bisa di sini. Jadi pengguna jasa enggak kesulitan," terangnya. 

Hingga kini, peraturan perjalanan menggunakan jasa Pelabuhan Merak masih sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Yang baru satu kali, divaksin kedua. Kalau tidak ada, kita vaksin. Kedua, setiap pelaku perjalanan harus bebas covid, minimal tes antigen negatif yang masih berlaku 1x24 jam," jelasnya.(fhm/sumber:CNN)