KKP Perkuat Sinergitas untuk Tangkal Masuknya HPIK dan Penyelundupan di Perbatasan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 21/Des/2021 09:41 WIB
K3 BKIPM Entikong bersama sejumlah lembaga dan instansi dalam pengawasan penyelundupan perikanan di Entikong. K3 BKIPM Entikong bersama sejumlah lembaga dan instansi dalam pengawasan penyelundupan perikanan di Entikong.

ENTIKONG (BeritaTrans.com) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Entikong bersinergi dengan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya baik pusat maupun daerah untuk menutup ruang penyelundupan sumber daya perikanan di titik-titik perbatasan. 

Kepala BKIPM Entikong, Khoirul Makmun mengungkapkan, pengawasan ekstra dilakukan di sejumlah titik rawan di perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“Jalur tidak resmi akan terus kami awasi bersama teman-teman Karantina Pertanian, Bea Cukai dan Satgas Pamtas," terang Makmun di Entikong, Senin (20/12/2021). 

Makmun menambahkan, jelang akhir tahun seperti saat ini, pengawasan di momen akhir tahun seperti saat ini justru tidak boleh melemah. Sebaliknya, dia memastikan rutin melakukan patroli bersama instansi terkait di perbatasan Indonesia dengan Malaysia. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

"Harapannya, dengan begitu kita bisa mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) ke wilayah Republik Indonesia," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Makmun menyebut patroli bersama juga untuk menjaga stabilitas dan melaksanakan fungsi pengawasan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Entikong. Selama patroli, para petugas menyasar jalur-jalur tikus yang biasa dilalui oleh pelintas batas dimana kondisi wilayahnya berupa hutan. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Terlebih selama pandemi, aktivitas perdagangan melalui PLBN Entikong terhenti lantaran perbatasan Malaysia di Tabedu masih ditutup. 

"Medan jalur-jalur tikus berupa hutan, sehingga membutuhkan banyak pengawasan,” katanya. 

Sebagai informasi, Kamis 16 Desember 2021, BKIPM Entikong, Badan Karantina Pertanian, Bea Cukai bersama Satgas Yonif Mekanis 643/wns serta TNI-POLRI melakukan patroli gabungan di sayap kanan PLBN Entikong. Dalam patroli tersebut, para petugas juga melakukan edukasi serta sosialisasi dampak buruk penyelundupan kepada masyarakat. 

“Kami bersinergi untuk meningkatkan keamanan di perbatasan. Dan kita akan terus kompak mengawal perbatasan,” tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.(fhm)