Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting dari Bursa

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 22/Des/2021 09:57 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: istimewa. Pesawat Garuda Indonesia. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk (GIAA). Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa dikutip, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Jokowi Setujui PMN Garuda Indonesia Rp 7,5 Triliun, Erick Thohir: Akan Ada 120 Pesawat di Akhir 2022

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Abdul Rachman

Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar

Direksi
Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Direktur : Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur : Rahmat Hanafi
Direktur : Ade R. Susardi
Direktur : Prasetio
Direktur : Aryaperwira Adileksana

Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 di antaranya:
Negara Republik Indonesia : 15.670.777.621 atau 60,54 persen
PT Trans Airways : 7.316.798.262 atau 28,27 persen
Masyarakat/publik : 2.899.000.371 atau 11,19 persen

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.

Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.

Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia. 

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Otoritas Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021). (dn/sumber: inews.id)