Selama 2021, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Bangun 177,26 Km Jalur KA

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 22/Des/2021 18:45 WIB
Jalur KA di Stasiun Manggarai, Jakarta.(foto:dok.Humas DJKA) Jalur KA di Stasiun Manggarai, Jakarta.(foto:dok.Humas DJKA)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zulfikri menyampaikan, sepanjang tahun 2021 telah membangun setidaknya 177,26 km jalur kereta api di seluruh Indonesia. 

Dari keseluruhan pembangunan jalur baru tersebut, 49,60 Km sudah diselesaikan di tahun 2021, sementara sisanya sepanjang 127,66 Km pembangunannya masih berlanjut. 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

“Penyelesaian jalur elektrifikasi sepanjang 62,8 km lintas Jogja-Solo di awal tahun adalah bentuk peningkatan pelayanan dengan dioperasikannya KRL Jogja-Solo sebagai KRL pertama di luar Jabodetabek”, ungkap Zulfikri di Jakarta, Selasa (22/12/2021). 

Selain itu, DJKA telah mengoperasikan jalur ganda layang KA Yogyakarta International Airport sepanjang 5,4 Km, untuk memberikan kemudahan akses dari dan menuju ke Bandara sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi. 

Baca Juga:
9.475 Orang Naik Kereta Api Pertama di Sulawesi di Libur Lebaran

Jalur-jalur lain yang dibangun oleh DJKA di tahun 2021 antara lain yaitu: jalur ganda KA Bogor-Sukabumi, jalur ganda KA Gedebage-Haurpugur, jalur ganda KA Mojokerto-Sepanjang, jalur KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro. 

“Selain di Pulau Jawa, kami juga membangun jalur KA Krueng Geukeuh-Paloh dan jalur KA Besitang-Langsa di Pulau Sumatera, serta pembangunan jalur KA Makassar-Parepare di Pulau Sulawesi,” ujar Zulfikri. 

Baca Juga:
Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Semua Moda Kembali Meningkat Pascalebaran

Lebih lanjut Zulfikri juga menuturkan, selama tahun 2021, DJKA telah melakukan peningkatan jalur KA sepanjang 144,03 Km, dimana sepanjang 86,83 Km di antaranya sudah selesai dan sepanjang 57,20 Km masih berjalan. 

“Kami juga melakukan perawatan jalur KA sepanjang 192,92 Km di Jawa dan Sumatera untuk memastikan keseluruhan jalur kereta api yang aktif dapat dioperasikan dengan aman dan mengedepankan aspek keselamatan”, sambungnya. 

Hasil peningkatan dan perawatan jalur kereta api ini, selanjutnya dinilai berdasarkan Track Quality Index (TQI). TQI merupakan suatu ukuran nilai (index) yang digunakan untuk menyatakan tingkat kualitas keteraturan suatu rel. Indeks TQI ini yang kemudian dijadikan acuan untuk menentukan ambang batas kecepatan yang diperbolehkan saat kereta api melintas. 

Hasilnya diperoleh TQI sebesar 90,36% untuk kategori I dan II, yang berarti sarana perkeretaapian dapat melaju dengan kecepatan 100-120 km/jam, kondisi nyaman (kategori I) dan kecepatan 80-100 km/jam kondisi aman (kategori II). 

Selanjutnya, dengan adanya peningkatan jalur kereta, terjadi pula peningkatan On Time Performance dari 78% di tahun 2020 menjadi 91% di tahun 2021, jam keberangkatan dan kedatangan kereta makin tepat waktu. Waktu tempuh kereta semakin cepat karena kecepatannya bisa optimal, perjalanan tetap nyaman dan berkeselamatan. 

“Saat ini masyarakat penggunan jasa KA sudah bisa merasakan sendiri manfaat dari pembangunan, peningkatan dan perawatan jalur KA”, tutur Zulfikri.(fhm)