RI Pulangkan 11 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 24/Des/2021 07:09 WIB
Foto:istimewa/ilustrasi/istock Foto:istimewa/ilustrasi/istock

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerjasama lintas instansi dengan Kepolisian RI dan BP2MI memulangkan 11 jenazah korban kapal tenggelam di Malaysia pada Kamis (23/12).

"11 jenazah tersebut dijemput oleh Pemerintah Indonesia menggunakan kapal Polisi Air Indonesia yang tiba kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam," tulis pernyataan Kemlu, dikutip Jumat (24/12).

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Kesebelas jenazah tersebut disemayamkan di RS Bhayangkara Batam untuk konfirmasi final identitas korban oleh Tim DVI POLRI. Setelah itu, jenazah akan dipulangkan ke daerah asal oleh BP2MI dalam hal ini UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau.

Sebelumnya, kapal yang ditumpangi warga negara Indonesia (WNI) tenggelam pada dini hari, Rabu (15/12). Kejadian nahas itu menewaskan 21 WNI di mana 11 jenazah diantaranya telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga atau ahli waris baik di Indonesia maupun di Malaysia dan dapat dipulangkan.

Baca Juga:
Pemulangan Jenazah ABK Wafat di Republik Fiji Difasilitasi Kemenhub

Kemlu menyatakan upaya perlindungan yang dilakukan difokuskan kepada penanganan terhadap korban selamat dan penanganan terhadap jenazah yang meliputi proses identifikasi dan pemulangan. Sementara itu, proses pencarian jenazah masih terus dilakukan oleh pihak SAR Malaysia dan juga Basarnas Indonesia.

Peristiwa tenggelamnya boat pancung yang membawa sekitar 60 penumpang dari Indonesia menuju wilayah Johor, Malaysia telah berulang kali terjadi dan memakan korban.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah 3 Pelaut Alami Kecelakaan Kapal Terbalik di Korsel

Untuk itu, kerja sama kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi tragedi semacam ini di masa mendatang. Pengawasan perbatasan dan penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kemlu juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mengambil risiko berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.(amt/sumber:cnnindonesia.com)