Jasa Raharja Jabar Kunjungi dan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Nagreg

  • Oleh : Bondan

Kamis, 30/Des/2021 19:32 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Jabar bersama Wakapolresta Bandung dan Wakapolres Garut menyerahkan santuna secara simbolis ke ahli waris korban kecelakaan di Nagreg. Foto: istimewa. PT Jasa Raharja Cabang Jabar bersama Wakapolresta Bandung dan Wakapolres Garut menyerahkan santuna secara simbolis ke ahli waris korban kecelakaan di Nagreg. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pihak PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat (Jabar), menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara dua kendaraan bermotor, yakni satu unit mobil Panther bernopol B 300 Q dengan Suzuki FU bernopol D 2000 RS yang dikendarai Handi Saputro Hidayatulloh dengan memboceng Salsabila. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya dekat SPBU Ciaro tepatnya di kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, sekitar pukul 15.30.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan Jaminan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Mewakili manajemen kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan ini," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dody Apriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala Jasa Raharja Jawa Barat, Dody Apriansyah bersama Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Wakapolres Garut, Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa, secara simbolis menyerahkan langsung santunan kepada kedua ahli waris korban.

Apriansyah menegaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

"Masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," jelasnya. (Dan)