PLN Angkat Bicara Kebijakan Setop Ekspor Batu Bara Sementara

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 02/Janu/2022 09:16 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta (Beritatrans.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2021 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini ditempuh guna menjamin guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Karena kurangnya pasokan dapat berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Baca Juga:
BNI Kucurkan Green Loan untuk PLN Senilai Rp10 Triliun

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai dukungan penuh dan kehadiran pemerintah terhadap situasi yang dihadapi PLN dalam memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, demi menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.

Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

Baca Juga:
PLN Hadirkan Pasokan Listrik Andal Selama Gelaran Piala Dunia U-17 di Surabaya

"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/1/2021).

Menurutnya, PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.

Baca Juga:
Sah! PLTU Milik PLN di Ambil Alih PTBA

"PLN akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 HOP (Hari Operasi)," terangnya.

"Pembangkit listrik PLN saat ini telah siap menerima pasokan batu bara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan."

Agung Murdifi menambahkan PLN berjanji akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

"Sebagai pelaksana dari kebijakan Pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dapat dilaksanakan dengan tempo sesingkat dan seefektif mungkin," terangnya.   (ny)Sumber: CNBCindonesia)