Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil, Ini Rinciannya

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 18/Janu/2022 08:30 WIB
Tekad pemerintah sudah bulat untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif pada tahun ini. Foto: istimewa. Tekad pemerintah sudah bulat untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif pada tahun ini. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tekad pemerintah sudah bulat untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif pada tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta hingga kuartal I-2022.

Baca Juga:
Cek! Hanya Mobil-Mobil Ini yang Dapat Diskon PPnBM di 2022

“PPnBM untuk kendaraan low cost green car (LCGC) untuk harga sampai dengan Rp 200 juta yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%, dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada kuartal I-2022 juga sebesar 3%,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (16/1/2022).

Secara sederhana, pemerintah kembali tidak mengenakan pajak atau pajak 0% kepada masyarakat yang ingin membeli mobil tipe tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Rumah

Namun, pemerintah kemudian akan mengurangi sedikit demi sedikit diskon pajak ini. Pada kuartal II-2022, pemerintah hanya akan memberi diskon sebesar 2% yang dengan kata lain pembeli harus membayar PPnBM sebesar 1%.

Kemudian di kuartal III-2022 pemerintah hanya akan menanggung PPnBM sebesar 1% atau pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2% sisanya dan pada kuartal IV-2022, pembeli membayar penuh PPnBM sesuai tarif, yaitu 3%.

Baca Juga:
Daftar Mobil yang Tak Laku di RI, Penjualannya 0 Unit

Pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Biasanya, tarif PPnBM ini dibanderol 15%.

“Pada kuartal I-2022 ini akan diberikan insentif sebesar 50% DTP sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5% untuk jenis ini dan di kuartal II-2022 sudah membayar penuh sebesar 15%,” tandas Airlangga. (dn/sumber: kontan.co.id)