Kapal Tanker LNG MT Aquarius Dikembalikan ke Terdakwa Perkara Korupsi Asabri Heru Hidayat

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 20/Janu/2022 00:03 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Majelis Hakim diketahui meminta jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset sitaan ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat, termasuk kapal tanker terbesar di Indonesia yaitu Kapal Tanker LNG Aquarius.

"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tutur hakim seperti diwartakan detikcom, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.

 

 

Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Adapun berikut ini adalah rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan:

Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius

Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three

Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

Tentang LNG Aquarius

Melalui informasi yang dimuat laman marinetraffic, kapal LNG Aquarius adalah buatan 1977 dan dinyatakan sebagai kapal berbendera Indonesia. LNG Aquarius memiliki nomor Organisasi Maritim Internasional (IMO) 7390181.

Kapal LNG Aquarius memiliki panjang total 285,29 meter dan lebar 43,74 meter, serta mempunyai 95.084 tonase kotor (gross tonage/GT). Kapal sitaan ini dapat menampung 126.750 meter kubik gas dalam bentuk cair (liquefied natural gas).

Kapal LNG Aquarius saat ini berposisi di perairan Teluk Jakarta dengan status 'at anchor'. Ini artinya, kapal belum disandarkan di pelabuhan setelah disita Kejagung.

Lebih lanjut, melalui laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kapal LNG Aquarius adalah kapal tanker yang mengangkut LNG pertama dari kilang PT Badak NGL Bontang ke Osaka, Jepang, pada 1 Agustus 1977.

Adapun dalam skandal Asabri ini, Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus yang diusut ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan investasi.

Delapan orang sudah berstatus tersangka skandal Asabri, yaitu:

1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk