Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 Tembus Rp43 Miliar, Walikota Magelang Hibahkan Mobil

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 21/Janu/2022 16:10 WIB
Penyerahan bantuan hibah kendaraan bermotor kepada UPPD Kota Magelang. (Dok.Diskominfo Jateng) Penyerahan bantuan hibah kendaraan bermotor kepada UPPD Kota Magelang. (Dok.Diskominfo Jateng)

MAGELANG (BeritaTrans.com) – Pemerintah Kota Magelang menyerahkan bantuan hibah satu unit mobil untuk operasional kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Magelang.

Bantuan diserahkan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, di kantor Wali Kota, Rabu (19/1/2022).

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz menjelaskan, UPPD Kota Magelang telah berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan pemkot dari dana bagi hasil pajak Provinsi Jateng sebesar Rp47,9 miliar pada 2020. Sedangkan pada 2021 terealisasi Rp43 miliar.

Bantuan fasilitas operasional itu diharapkan dapat  meningkatkan kinerja penerimaan pajak Provinsi Jawa Tengah yang sebagian hasilnya menjadi PAD Kota Magelang.

“Biar lebih maksimal sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak yang menjadi tugas UPPD,” ujar Aziz.

Dia berharap, ke depan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar taat dan disiplin membayar pajak. Saat ini ada kurang lebih seribu wajib pajak yang masih menunggak.

“Makanya saya mendorong UPPD supaya bisa bekerja lebih baik dan mengingatkan masyarakat membayar pajak,” harap wali kota. (tr/Sumber:Diskominfo Jateng)