Kementerian ESDM Izinkan 96 Kapal untuk Kirim Batu Bara ke Luar Negeri

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 22/Janu/2022 02:00 WIB
foto:istimewa/okezone.com foto:istimewa/okezone.com

Jakarta (BeritaTrans.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan 96 kapal berisi batu bara untuk mengirim muatan ke luar negeri.

"Jadi saat ini kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor berdasarkan sejumlah pertimbangan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga:
Kapal Tongkang Batu Bara Terdampar, Perairan Masalembu Menghitam

Pertama, pemerintah telah mengizinkan 75 kapal untuk berangkat mengekspor batu bara dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO sebanyak seratus persen atau lebih.

Per hari ini, tercatat 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya DMO sehingga diizinkan kembali untuk melakukan ekspor.

Baca Juga:
Kapal TKI Ilegal Alami Kebocoran, 33 Orang Dewasa dan 1 Anak Gagal Berangkat ke Malaysia

Di samping itu, Ridwan mengatakan kementeriannya mengizinkan 12 kapal untuk berangkat ekspor meskipun batu bara yang dimuat berasal dari perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO seratus persen.

"Ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya kurang dari seratus persen, namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO-nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujar dia.

Baca Juga:
139 Perusahaan Batubara Sudah Boleh Ekspor Batubara Lagi

Selain itu, sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders juga sudah diizinkan berangkat. Ia mengatakan saat ini perusahaan perdagangan tidak memiliki kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2022, pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor. Pasalnya, saat itu produksi batu bara akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan energi primer pembangkit listrik di dalam negeri yang pasokannya sudah menipis.

Ia mengatakan larangan itu berlaku untuk semua perusahaan batu bara lantaran selain komoditasnya, pengiriman suplai di dalam negeri juga memerlukan tongkang. "Biasanya kalau ada ekspor, kapal dan tongkang akan digunakan untuk ekspor."

Selain itu, Ridwan mengatakan keran ekspor juga ditutup keseluruhan agar tidak ada pengecualian. "Sebab begitu ada pengecualian, kita akan sulit mengendalikan pengecualian tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan larangan ekspor bersifat sementara untuk menjamin pasokan batu bara di dalam negeri. Hingga saat ini, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan.(amt/sumber:tempo.co)