KPK Bakal Hadirkan Eks Pramugari Siwi Widi di Sidang Suap Pegawai Pajak

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 27/Janu/2022 12:02 WIB
KPK Bakal Hadirkan Eks Pramugari Siwi Widi di Sidang Suap Pegawai Pajak KPK Bakal Hadirkan Eks Pramugari Siwi Widi di Sidang Suap Pegawai Pajak

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. 

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar RpRp647.850.000. 

Baca Juga:
Namaku Bento, Ayahku Pegawai Pajak, Hartaku Berlimpah

"Ya tentu salah satunya (Siwi dipanggil). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). 

Selain Siwi, Ali berujar tim jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pihak yang diduga mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam hal ini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. 

Baca Juga:
Deretan Mantan Pramugari Cantik yang Luluhkan Hati Artis Tanah Air

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/1), Siwi disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Siwi dan Farsha merupakan teman dekat. 

Baca Juga:
Model Dunia Kelahiran Lhokseumawe dan Besar di Karawang ini Pernah Gagal jadi Pramugari

Uang diberikan secara bertahap dengan cara transfer selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019. 

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi WidiPurwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan,Rabu (26/1). 

Selain Siwi, rekan kuliah Farsha yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang masing-masingRp39.186.927 dan Rp296 juta. 

Lalu ada uang yang ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000. 

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. 

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesarRp594.900 dan hotelRp448ribu dari delapan perusahaan dan satu wajib pajak pribadi. 

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak. 

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(fhm/sumber:CNN)