Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah, Jaksa Sita Rp1,1 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 28/Janu/2022 08:38 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dalam penggeledahan tersebut Kajati Banten berhasil menyita sejumlah uang senilai lebih dari Rp1,1 Miliar.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara dugaan pemerasan sekitar satu koper.

Baca Juga:
3 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta.

"Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu pertama uang sejumlah Rp1.169.900.000. Kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud yang jumlahnya sekira satu koper," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).

Baca Juga:
Belasan Petugas Medis Bandara Soetta Terpapar Varian Omicron, Seluruh Petugas di Pintu Masuk Diinstruksikan Dibekali APD

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Selain itu, melibatkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting.

Mereka pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Baca Juga:
Bea Cukai Temukan Paket Sabu 1,3 Kg Asal Afrika di Bandara Soekarno-Hatta

Ia mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Hari ini, lanjutnya, tim penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

"Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya tim penyidik kembali ke kantor Kejati Banten," jelasnya.(amt/sumber:cnnindonesia.com)