Diduga Pungli Rp1,7 Miliar, 2 Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Dinonaktifkan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 28/Janu/2022 09:23 WIB
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai /Foto:website/beacukai.go.id/ Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai /Foto:website/beacukai.go.id/

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dua oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta.  

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Ramai, Penumpang Penuhi Konter Check In

Dimana saat ini penyelesaian kasus yang tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut masih terus berlangsung.  

Nirwala mengatakan, laporan dugaan pelanggaran diterima oleh DJBC pada bulan April 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara cepat melakukan penanganan secara professional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga:
Semakin Inovatif, Penumpang Bandara Sisingamangaraja XII Kini Bisa Akses Travelin untuk Berbagai Kemudahan

Nirwala mengatakan, DJBC telah melakukan audit investigasi. Hal itu guna mempermudah proses investigasi. 

"Oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenakan hukuman disiplin.” ucanya dikutip wartawan dari website beacukai.go.id, Selasa 25 Januari 2022. 

Baca Juga:
Kronologi AP II Pecat 3 Petugas Bandara Soetta Karena Jemput Bahar Bin Smith

Nirwala menjelaskan, DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Sokarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini. 

Nirwala menambahkan bahwa DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini. 

“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala. 

DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik. “DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” pungkas Nirwala. 

Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya aduan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, MAKI mengadukan dugaan adanya praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.(fh/seputartangsel)