500 Ribu PNS Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru Nusantara, Bisa Nolak?

  • Oleh : Della

Senin, 31/Janu/2022 09:24 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur segera dimulai. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai hal mengacu kepada UU IKN yang baru saja disahkan.

Dari website resmi IKN, dituliskan untuk tahap awal akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal.

"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," tulis IKN yang dikutip, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wangai mengungkapkan, pemindahan IKN pada tahap awal akan dimulai pada Semester I-2024.

Velix merinci, tiga kementerian yang akan dipindah lebih dahulu yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Pemindahan ketiga kementerian itu dilakukan di paling awal karena lembaga itu dianggap paling penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Pemindahan dilakukan juga bersamaan dengan sumber daya manusia (SDM) atau PNS alias ASN-nya.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor presiden dan wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian Kemendagri, Kemenkeu dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah," ujarnya saat melakukan konsultasi publik yang ditayangkan di Youtube.

Adapun untuk pemindahan Kementerian Keuangan, kata Velix akan dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap pertama akan berlangsung pada 2024 dan kedua dilakukan dalam rentang waktu 2024 - 2029. Dengan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait memiliki kebutuhan dukungan kebijakan pemerintah pusat.

Kementerian lain juga akan dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap kebijakan negara.

"Kemenkeu adalah kementerian besar, begitu juga SDM-nya. Sehingga pengaturan Kemenkeu akan diatur secara bertahap dalam strategi perpindahan ASN," terang Velix.

Instansi lainnya akan mengikuti setelah 2024 sampai dengan 2029 yang disebutkan sebagai tahap kedua. "Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat substansial dan esensial," imbuhnya. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)