Lokasi Sampah Rapid Antigen Ditelusuri, KKP Temukan Benda Ini

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 03/Feb/2022 21:06 WIB
Foto:Istimewa dok.KKP Foto:Istimewa dok.KKP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan sampah alat bekas antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. 

Tim yang turun dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). 

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

"Sampai dengan hari ini, kondisi di belakang salah satu perusahaan ekspor karang hias dan sekitarnya tidak terlihat sampah tersebut. Kami duga sudah terbawa arus. Tim kami akan terus pantau dan berkoordinasi dengan pemilik budidaya karang hias di sekitar wilayah tersebut hingga Bangsring," ujar Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari dalam siaran resmi KKP, Kamis (3/2/2022). 

Lokasi penemuan tumpukan sampah alat bekas antigen, yang terdiri dari plastik pembungkus alat antigen, tidak jauh dari gerai yang selama ini menawarkan jasa rapid antigen. Sampah tersebut cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara yang cukup deras, pada Ahad (30/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Tari pun mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis. 

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini," ungkapnya. 

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menambahkan bahwa tim respon cepat BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur Kantor Banyuwangi terus melakukan koordinasi dengan POLAIRUD POLRESTA Banyuwangi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. 

“Atas informasi dari POLAIRUD bahwa memang benar ada sampah bekas antigen di perairan Ketapang, pihaknya kemudian mengecek dan dugaan awal bahwa sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen, di dalamnya tidak ada bekas yang di gunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan” terang Yudi. 

“Untuk saat ini pihak POLAIRUD POLRESTA Banyuwangi masih menangangi kasus ini dan masih dalam  tahap penyelidikan. Pihak POLAIRUD POLRESTA juga telah mengamankan barang bukti sampah tersebut guna proses penyelidikan” tambahnya. 

Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025.(fhm)