Jasa Raharja Salurkan Santunan 6 Warga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 04/Feb/2022 10:36 WIB
Pemberian santunan korban lalin jalan oleh Jasa Raharja Pemberian santunan korban lalin jalan oleh Jasa Raharja

MEDAN (BeritaTrans.com) – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) pukul 01.30.

Dari data yang terhimpun, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG , yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.

Benturan kuati ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul," tutur Direktur OperasionalJasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharjab bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP,  mendata identitas korban dan survei kepada ahli waris.  

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama.  

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin Jasa Raharja, sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di mana Jasa Raharja.

memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.  

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan  dengan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017.

"Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban, yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan.

"Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepadaa ahliwaris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Dewi. (omy)