Indonesia Miliki 1.769 Petugas Pandu Usai Lantik 25 Perwira Lagi Hari ini

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 04/Feb/2022 18:52 WIB
Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha saat melantik perwira pandu Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha saat melantik perwira pandu

​JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Petugas Pandu sebanyak 1.769 orang. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 tenaga Pandu yang sertifikatnya masih aktif. 

Baca Juga:
Kemenhub Bahas Keterbatasan Kuota BBM Subsidi Pada Sektor Transportasi Laut Melalui Rakor

"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," aku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, yang baru saja melantik 25 Perwira Pandu angkatan 48 di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang Petugas Pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk. II selama lima bulan, karena bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop On The Maritime Single Window

"Saya ucapkan selamat kepada para Perwira Pandu yang telah dilantik dan berharap semua ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

Sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda, sehingga menuntut Pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.

Baca Juga:
Kemenhub Dukung Upaya Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Kapal Ternak

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa. 

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia,” tutur dia.

Untuk itu, guna memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, pihaknya secara berkesinambungan terus melakukan kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan.

Lebih jauh Arif menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

"Dengan demikian, maka di pundak seorang Petugas Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal (local wisdom)," ungkapnya. 

Dia minta agar para Petugas Pandu mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.

Pada kesempatan itu, Arif juga berpesan terutama kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pemanduan, agar dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

“Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti menyediakan tenaga pandu, menyediakan sarana bantu, dan prasarana pemanduan kapal yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan," ulasnya.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada  PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, yang telah bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut, sehingga dapat menghasilkan para Perwira Pandu yang kompeten dan profesional di Indonesia.

Apresiasi yang tinggi juga disampaikan oleh Arif kepada Indonesia Maritime’s Pilot Association (INAMPA), atas kontribusinya dalam mewadahi para Perwira Pandu sehingga dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya terutama dalam mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. (omy)