Ketua ILUNI UI: Perjanjian Bilateral FIR Bersama Singapura Penting dan Strategis

  • Oleh : Naomy

Senin, 07/Feb/2022 06:20 WIB
Perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura terkait layanan FIR Jakarta Perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura terkait layanan FIR Jakarta

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UI Andre Rahadian menilai, perjanjian bilateral Flight Information Region (FIR) bersama Singapura merupakan sesuatu yang penting dan strategis untuk Indonesia.

“Pengaturan FIR merupakan salah satu dari tiga perjanjian yang ditandatangani saat Leaders Retreat 2022. Dua perjanjian lainnya yaitu perjanjian latihan militer dan esktradisi. ILUNI UI melihat ketiga perjanjian ini adalah hal strategis dalam hubungan bilateral Indonesia dan Singapura,” ungkap Andre, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Selain itu, pengaturan FIR juga dinilai sebagai suatu kemajuan signifikan. Dari segi militer, Indonesia tidak perlu lagi ada laporan dan meminta clearence ke Singapura.

"Dari segi safety ini pelayanan tetap bisa ditingkatkan karena dari MHU melihat bahwa ini adalah hal pelayanan keamanan penerbangan," imbuh dia.

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

Apalagi sebagai Ketua MHU yang telah terlibat soal FIR sejak 2006, perjanjian trilateral antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia merupakan sebuah pencapaian yang baik. 

Meski begitu, Andre menilai perlu ada pembahasan ratifikasi dan peran dari ICAO. 

Baca Juga:
Monitor Angleb di Bali, Dirjen Hubud: Semua Moda Alami Kenaikan Penumpang

“Namun masih panjang untuk tahap implementasi, ada proses ratifikasi melalui Kepres dan juga ICAO. Sehingga hal ini harus terus dikawal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi indonesia,” tuturnya.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, pertemuan kedua kepala negara yang dilakukan pada 25 Januari 2022 lalu adalah bagian dari agenda pertemuan rutin tahunan kedua negara, sebagai bentuk hubungan yang baik antar kedua negara yang telah terjalin selama 55 Tahun. 

Dia mengungkapkan, pertemuan tersebut sejatinya dilangsungkan pada tahun 2020, namun akibat pandemi Covid-19 maka pertemuan baru bisa dilakukan pada Januari 2022. Pertemuan kedua kepala negara membahas berbagai bidang mulai dari keuangan, ekonomi, lingkungan, dan bidang lainnya.

“Pembahasan soal FIR, esktradisi, dan kerja sama pertahanan antara kedua negara sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan tidak pernah bisa diselesaikan. Dengan berhasilnya dilakukan kesepakatan tersebut, tentunya menjadi pencapaian yang luar biasa yang dicapai pemerintah Indonesia, karena isunya sensitif dan tidak mudah,” ungkapnya. 

Menurutnya, kesepakatan penyesuaian FIR ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi Indonesia.

Pakar Politik Luar Negeri dan Pertahanan Negara Dr. Connie Rahakunidi Bakrie mengatakan, mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang berhasil melakukan kesepakatan penyesuaian FIR dengan Singapura. Ia menjelaskan, FIR berkaitan erat dengan kedaulatan, pertahanan negara yang juga memiliki wilayah ruang udara yang disebut Air Defence Identification Zone (ADIZ).

Dia berharap, pemerintah dapat membuka ruang diskusi khususnya terkait masih adanya pendelegasian sebagian kecil ruang udara kepada Singapura. 

“Seharusnya kita bisa mengelola secara penuh seluruh FIR yang ada, karena kedaulatan di ruang udara sangat penting,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR. Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya diantaranya yaitu: mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia.

Menjawab adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Walaupun didelegasikan, Novie mengatakan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia.

“Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,” tutur Novie.

Sebelumnya, usai menyaksikan penandatanganan perjanjian, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. Presiden berharap, Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia dan Singapura merupakan hasil yang maksimal, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk Indonesia. (omy)